45 Tersangka Kerusuhan DPR Ditetapkan, Polisi Usut Pendanaan Aksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 02:34:02 WIB
Polisi menetapkan 45 orang sebagai tersangka terkait kerusuhan di kawasan DPR.

PORTALVIRAL.ID — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengungkapkan, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi di lapangan. Dari total 315 orang yang diamankan, polisi memetakan keterlibatan mereka ke dalam sejumlah klaster berdasarkan peran masing-masing saat kerusuhan terjadi.

Klaster Perusakan dan Kepemilikan Senjata Tajam

Sebanyak 71 orang masuk dalam klaster yang diduga terlibat perusakan fasilitas umum dan penganiayaan. Dari kelompok ini, 45 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan berlangsung.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang membawa senjata tajam yang digunakan saat kerusuhan dan penyidik telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka," kata Iman kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Modus yang ditemukan penyidik berupa perusakan fasilitas umum serta kekerasan terhadap orang dan barang secara berkelompok di muka umum hingga menimbulkan kekacauan.

Eksploitasi Anak di Balik Aksi Anarkis

Polisi menyoroti fakta bahwa 153 anak di bawah usia 18 tahun turut diamankan dari lokasi kerusuhan. Mereka kini diserahkan ke Direktorat Reserse PPA dan TPPO Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Penyidik mencurigai adanya pihak yang sengaja menggunakan anak-anak untuk kepentingan aksi melawan hukum. "Dalam hal ini, penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum," ujar Iman.

Polisi Lacak Dalang dan Aliran Dana Aksi

Pengembangan kasus kini mengarah pada otak intelektual di balik kerusuhan. Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan massa sekaligus memberikan pembiayaan untuk aksi tersebut.

"Penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," tegas Iman.

Polisi juga menemukan dugaan kuat adanya tim yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk dikerahkan dalam aksi. Pendalaman terhadap aliran dana dan komunikasi para perekrut menjadi prioritas penyidik untuk mengungkap aktor di balik kericuhan.

Kebebasan Berpendapat vs Tindak Pidana

Iman menegaskan bahwa kepolisian menghormati hak konstitusional masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut memiliki batas yang tegas ketika berujung pada tindakan kriminal.

"Namun demikian, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab serta tidak disertai dengan tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat dan merusak fasilitas umum," pungkasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perusakan, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam. Proses hukum terhadap 45 tersangka yang telah ditahan ini masih terus berjalan seiring pendalaman keterlibatan pihak-pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka.

Tags

Terkini