Bupati Garut Tahan Pencairan Hibah FKDT Rp 1,2 Miliar, Minta Konflik Internal Tuntas Leb terlebih Dahulu

Bupati Garut Tahan Pencairan Hibah FKDT Rp 1,2 Miliar, Minta Konflik Internal Tuntas Leb terlebih Dahulu
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menahan pencairan hibah Rp1,2 miliar untuk FKDT hingga konflik internal kepengurusan tuntas.

GARUT — Alokasi dana hibah untuk Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut dipastikan tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin memilih menahan pencairan dana tersebut hingga konflik internal kepengurusan organisasi tuntas. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi sengketa hukum yang bisa menyeret pemerintah daerah.

Keputusan ini menyusul munculnya petisi dari kalangan anggota FKDT yang mendesak Pemkab Garut segera mengucurkan bantuan keuangan tersebut. Syakur menegaskan, penundaan ini murni masalah legalitas dan dinamika internal, bukan karena ketiadaan anggaran.

Pemkab Garut Minta Kepengurusan FKDT Klarifikasi Bersama

Syakur menjelaskan, hampir seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) penerima hibah di Kabupaten Garut telah menerima haknya tanpa hambatan. Khusus untuk FKDT, pemerintah daerah menuntut adanya kepastian kepengurusan yang sah sebelum dokumen pencairan ditandatangani.

“Sebetulnya kami sudah mencairkan hampir semua hibah untuk organisasi kemasyarakatan. Cuma karena di FKDT masih ada dinamika internal, saya minta mereka datang bersama-sama,” kata Syakur saat ditemui di Garut, Selasa (18/2).

Pemkab Garut akan memanggil seluruh pihak yang berselisih. Keterlibatan Dewan Pengurus Daerah (DPD) FKDT Provinsi Jawa Barat dinilai krusial, mengingat wewenang penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan berada di tingkat provinsi.

Bupati Tak Ingin Disalahkan atas Konflik Internal Ormas

Syakur mengaku enggan gegabah mengambil keputusan yang berisiko memicu persoalan hukum atau sengketa di kemudian hari. Ia menegaskan tidak ingin pemerintah daerah terseret atau disalahkan atas konflik internal yang terjadi di tubuh FKDT.

“Saya ingin dapat informasi yang seimbang. Saya tidak mau ketika kita mencairkan hibah untuk satu organisasi, kemudian ada dinamika internal dan akhirnya saya yang disalahkan. Uangnya sudah ada, yang lain bisa cair dan tidak ada masalah. Saya cuma tidak mau disalahkan,” ujarnya.

Dorong Reformasi Penyaluran Hibah Ormas yang Lebih Transparan

Di luar persoalan FKDT, Syakur mendorong reformasi total dalam mekanisme pengelolaan dan pembagian dana hibah ormas di Kabupaten Garut. Ke depan, penyaluran hibah diwajibkan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan proporsionalitas.

Hibah harus diposisikan sebagai insentif atas kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat, bukan sekadar alokasi rutin tanpa tolok ukur yang jelas. Karena itu, pencairan dana idealnya dilakukan segera setelah kegiatan organisasi terlaksana secara akuntabel.

“Harapannya ke depan pembagiannya lebih fair, lebih transparan, dan proporsional. Kalau memang sudah ada anggarannya, dibagi supaya semuanya dapat, jangan ada yang dapat dan ada yang tidak,” tutur Syakur.

Pemkab Garut telah mengantongi basis data lengkap mengenai ormas-ormas penerima hibah di wilayahnya. Data tersebut akan disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah dan regulasi yang berlaku guna memastikan efektivitas penyaluran anggaran di masa mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index