Pasar Modal

OJK Dorong Bank Perluas Aktivitas Pasar Modal Nasional

OJK Dorong Bank Perluas Aktivitas Pasar Modal Nasional
OJK Dorong Bank Perluas Aktivitas Pasar Modal Nasional

JAKARTA - Upaya memperkuat fondasi sektor keuangan nasional terus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu langkah strategis yang kini tengah didorong adalah membuka ruang lebih luas bagi perbankan nasional untuk beraktivitas di pasar modal. 

Kebijakan ini dipandang sebagai bagian penting dari agenda pendalaman pasar keuangan, sekaligus memperbesar kontribusi sektor perbankan dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dorongan tersebut akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Revisi regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan keterbatasan peran bank di pasar modal selama ini, sekaligus menyesuaikan kerangka hukum dengan dinamika industri keuangan yang semakin kompleks dan terintegrasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa mandat pendalaman pasar keuangan telah secara eksplisit diatur dalam UU P2SK. 

Salah satu implementasinya adalah dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada bank, termasuk bank yang belum melantai di bursa, untuk berpartisipasi aktif di pasar modal.

“Sebetulnya mandat undang-undang P2SK itu kan pendalaman pasar. Nah, upaya ini bisa dilakukan dalam banyak hal, salah satunya memberi ruang bagi bank-bank, termasuk yang belum melantai di bursa, untuk masuk ke pasar modal seperti IPO,” ujar Dian.

Revisi UU P2SK Sebagai Landasan Regulasi

Revisi UU P2SK menjadi instrumen utama yang disiapkan OJK untuk mengakomodasi perluasan peran perbankan. Melalui perubahan aturan ini, bank umum diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai intermediary tradisional, tetapi juga mampu memainkan peran strategis di pasar modal.

Menurut Dian, selama ini bank memang telah diizinkan melakukan aktivitas tertentu di sektor pasar modal, namun cakupannya masih terbatas. Kondisi tersebut membuat kontribusi perbankan terhadap pendalaman pasar keuangan belum optimal, meskipun bank memiliki aset, jaringan, dan kapasitas yang jauh lebih besar dibandingkan pelaku pasar modal lainnya.

OJK melihat revisi UU P2SK sebagai momentum untuk menyelaraskan sistem keuangan Indonesia dengan praktik internasional. Banyak negara telah lebih dahulu menerapkan integrasi yang kuat antara sektor perbankan dan pasar modal, sehingga pembiayaan ekonomi tidak hanya bergantung pada satu sumber.

Langkah ini juga diharapkan mampu memperluas alternatif pendanaan bagi dunia usaha, memperdalam likuiditas pasar, serta meningkatkan ketahanan sistem keuangan secara keseluruhan.

Konsep Universal Banking Dalam Kajian

Salah satu gagasan utama yang tengah dikaji OJK adalah penerapan konsep universal banking. Konsep ini memungkinkan bank menjalankan kegiatan usaha yang lebih menyeluruh di sektor jasa keuangan, termasuk aktivitas yang selama ini menjadi domain pelaku pasar modal.

“Selama ini kita itu masih partial universal banking. Bank boleh punya kegiatan usaha di pasar modal, tetapi masih terbatas. Ke depan, bank bisa langsung melakukan pembelian saham, penjualan obligasi, menjadi underwriter, dan aktivitas lainnya,” jelas Dian.

Meski demikian, Dian mengakui bahwa penerapan universal banking secara penuh masih menjadi perdebatan dan belum sepenuhnya disepakati dalam revisi UU P2SK. Terdapat kekhawatiran terkait potensi risiko sistemik apabila bank diberikan kewenangan yang terlalu luas tanpa pengaturan yang memadai.

Namun, Dian menilai kekhawatiran tersebut dapat dikelola dengan disiplin regulasi yang kuat. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan, pengawasan ketat, serta penerapan firewall yang jelas untuk memisahkan risiko antar lini usaha.

“Memang ada kekhawatiran apakah ini berbahaya atau tidak. Tapi negara lain bisa menerapkan, kenapa kita tidak. Kuncinya adalah disiplin pengaturan, penegakan aturan, dan penerapan firewall yang kuat,” katanya.

Kontribusi Bank Dinilai Lebih Signifikan

OJK menilai, tanpa perluasan peran bank, upaya pendalaman pasar keuangan akan berjalan kurang optimal. Selama ini, aktivitas pasar modal lebih banyak bertumpu pada perusahaan sekuritas dengan skala relatif kecil, sehingga dampaknya terhadap perekonomian nasional belum terlalu besar.

“Kalau hanya mengandalkan perusahaan sekuritas yang kecil-kecil, dampaknya kurang signifikan. Bank itu kan besar, sehingga kontribusinya bisa jauh lebih terasa,” ujar Dian.

Dengan aset yang besar dan basis nasabah yang luas, perbankan diyakini mampu menjadi motor penggerak baru bagi pasar modal. Keterlibatan bank diharapkan dapat meningkatkan volume transaksi, memperkuat kepercayaan investor, serta mendorong pendalaman instrumen keuangan yang lebih beragam.

Selain itu, integrasi perbankan dan pasar modal juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi pembiayaan, mengurangi ketergantungan pada kredit perbankan semata, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif.

Agenda Reformasi Pasar Modal OJK

Dorongan perluasan aktivitas bank umum di pasar modal juga sejalan dengan agenda reformasi pasar modal yang tengah disiapkan OJK. Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan menjadi salah satu fokus utama dalam pembaruan regulasi sektor keuangan.

“Aktivitas bank umum juga akan diperluas di pasar modal melalui revisi Undang-Undang P2SK,” kata Friderica.

Ke depan, OJK berharap revisi UU P2SK dapat memperoleh persetujuan dari Komisi XI DPR RI sehingga perluasan peran bank memiliki dasar hukum yang kuat. Meski demikian, OJK juga membuka opsi penerapan secara bertahap melalui aturan yang sudah ada, apabila revisi undang-undang belum sepenuhnya mengakomodasi konsep universal banking.

Pendekatan bertahap ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memberi ruang adaptasi bagi industri perbankan dan pasar modal. 

Dengan pengaturan yang tepat, OJK optimistis sinergi antara perbankan dan pasar modal dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index