Baznas

Baznas RI Tegaskan Zakat Tak Untuk Program MBG

Baznas RI Tegaskan Zakat Tak Untuk Program MBG
Baznas RI Tegaskan Zakat Tak Untuk Program MBG

JAKARTA - Di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai pemanfaatan dana zakat untuk program pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia atau Baznas RI memberikan penegasan resmi.

 Lembaga tersebut memastikan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis. Klarifikasi ini disampaikan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tata kelola zakat tetap berada dalam koridor syariat Islam.

Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI Rizaludin Kurniawan menyampaikan bahwa pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Penegasan ini menjadi respons atas munculnya kekhawatiran sebagian masyarakat terkait kemungkinan penggunaan dana zakat untuk program di luar kategori asnaf.

"Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada Baznas tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf," katanya.

Penegasan Penggunaan Zakat Sesuai Syariat

Rizaludin menegaskan ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.

Ketentuan tersebut, menurutnya, bukan sekadar pedoman administratif, melainkan menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di Baznas. Dengan demikian, seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prinsip ini menjadi fondasi kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola zakat.

Baznas menempatkan syariat sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana umat. Karena itu, penggunaan dana zakat di luar kategori yang telah ditetapkan tidak dimungkinkan, termasuk untuk program yang berada di luar cakupan delapan asnaf.

Perbedaan Sistem ZIS dan Program MBG

Lebih lanjut Rizaludin menjelaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam.

Pemisahan ini menegaskan bahwa tidak ada irisan dalam aspek pendanaan. Dana yang dihimpun dari muzaki memiliki ketentuan khusus dan tidak dapat dicampur atau dialihkan untuk pembiayaan program pemerintah yang tidak termasuk kategori asnaf.

"Karena itu penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG," ujarnya.

Dengan penjelasan tersebut, Baznas ingin memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang melanggar prinsip dasar pengelolaan zakat. Semua keputusan yang diambil tetap berpegang pada aturan agama sekaligus regulasi yang berlaku di Indonesia.

Prinsip Tata Kelola dan Fokus Pendistribusian

Rizaludin memastikan pengelolaan zakat di Baznas juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Fokus tersebut menunjukkan bahwa zakat tidak sekadar disalurkan dalam bentuk bantuan konsumtif, tetapi juga diarahkan pada pemberdayaan jangka panjang. Dengan pendekatan ini, Baznas berupaya mendorong kemandirian ekonomi mustahik sekaligus mengurangi tingkat kerentanan sosial di berbagai daerah.

Di sisi lain, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

"Kami (Baznas) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi Baznas, www.baznas.go.id," ucap Rizaludin Kurniawan.

Melalui pernyataan ini, Baznas berharap kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat tetap terpelihara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi bagian penting dalam menjaga amanah tersebut, sekaligus memastikan bahwa dana ZIS benar-benar memberikan manfaat optimal bagi umat sesuai ketentuan syariat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index