Polres Sukabumi Ringkus 12 Pelaku Curanmor 6 Sindikat, 60 Motor Disita dari 20 TKP

Sabtu, 19 September 2026 | 00:52:31 WIB

SUKABUMI — Penangkapan belasan pelaku itu merupakan hasil Operasi Libas 2026 yang digelar Satreskrim Polres Sukabumi selama 10 hari, mulai 18 hingga 27 Agustus 2026. Keenam sindikat tersebut masing-masing beranggotakan pelaku berinisial E dan M, G, G dan R, RH-PG-B, S dan E, serta D dan A.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto mengatakan para tersangka merupakan residivis yang menyasar kendaraan di berbagai lokasi, mulai halaman minimarket, masjid, hingga lingkungan rumah warga.

"Dari hasil kegiatan tersebut kita sudah mengamankan kurang lebih sekitar 12 tersangka, dari berbagai kelompok atau sindikat dari pelaku khusus curanmor," kata Agus saat rilis pengungkapan kasus, Kamis (18/9/2026).

Rekaman CCTV di 14 TKP Jadi Petunjuk Utama

Pengungkapan kasus ini bertumpu pada rekaman kamera pengawas. Dari 20 TKP yang diungkap, sebanyak 14 lokasi memiliki rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas para pelaku.

Rekaman tersebut kemudian menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengidentifikasi para tersangka. Agus menyebut keberadaan CCTV di sejumlah lokasi sangat membantu anggota di lapangan.

"Anggota kemudian langsung melakukan penyelidikan dan berawal dari CCTV tersebut anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa tersangka," ujarnya.

Modus Kunci Letter T, Satu Motor Dibobol dalam 5 Detik

Menurut hasil pemeriksaan rekaman CCTV, para pelaku terbilang cepat menjalankan aksinya. Satu kendaraan disebut dapat dibobol hanya dalam hitungan sekitar lima detik.

"Kalau dari tayangan CCTV, mereka sudah cukup profesional. Jadi mereka merupakan residivis. Nah, ini para tersangka ini spesialis pelaku curanmor, sehingga dalam melaksanakan aksinya cukup dengan kurun waktu lima detik sudah selesai," ungkap Agus.

Selain 60 unit sepeda motor, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, di antaranya kunci letter T, tujuh anak kunci palsu, satu obeng, dan satu unit handphone.

Agus memastikan seluruh kendaraan yang diamankan dalam Operasi Libas kali ini dicuri menggunakan kunci letter T. Polisi belum menemukan kendaraan keyless yang menjadi sasaran kelompok tersebut selama operasi berlangsung.

"Dalam Operasi Libas ini barang bukti yang kita amankan rata-rata semua kendaraan yang menggunakan T. Jadi belum kita mengidentifikasi ada kendaraan yang tidak menggunakan kunci," katanya.

Kendaraan Curian Disalurkan ke Penadah dan Perorangan

Dari hasil penyelidikan, kendaraan hasil curian disalurkan kepada sejumlah penadah maupun perorangan. Polisi mengaku berhasil mengamankan kendaraan-kendaraan tersebut dari sejumlah titik.

Agus juga mengapresiasi warga yang memasang CCTV di lingkungan sekitar. Menurutnya, rekaman kamera pengawas menjadi salah satu faktor yang membantu polisi mengungkap kasus curanmor.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Jadi ini salah satu yang bisa membantu kami di lapangan, anggota kami di lapangan dalam mengungkap curanmor seperti ini karena adanya CCTV tersebut," katanya.

Ancaman Hukuman Minimal 9 Tahun Penjara

Para tersangka dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g serta ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman minimal sembilan tahun.

"Sedangkan terhadap tersangka yang terlibat dalam penadahan, diterapkan Pasal 501 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman hingga empat tahun," tambahnya.

Warga yang menjadi korban curanmor dipersilakan datang ke kantor Polres Sukabumi di Palabuhanratu dengan membawa bukti kepemilikan motor. Dokumen itu akan dicocokkan dengan 60 unit kendaraan roda dua yang diamankan sebagai barang bukti.

Terkini