Pemerintah Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun

Jumat, 27 Februari 2026 | 10:01:30 WIB
Pemerintah Perpanjangan Tenor Cicilan Rumah Subsidi Hingga 30 Tahun

JAKARTA - Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan kebijakan penting yang diharapkan dapat memberikan dampak besar pada program perumahan rakyat.

Salah satu kebijakan utama yang tengah disiapkan adalah perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keringanan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hingga masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) dalam memiliki rumah.

Sebelumnya, tenor cicilan rumah subsidi terbatas pada 15 atau 20 tahun. Namun, dengan perpanjangan tenor menjadi 30 tahun, diharapkan cicilan rumah bisa semakin ringan dan terjangkau oleh lebih banyak orang. 

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat. 

"Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Maruarar.

Strategi Pemerintah untuk Memudahkan Akses Rumah Bagi MBR dan MBT

Dalam kebijakan ini, pemerintah tidak hanya berfokus pada MBR, tetapi juga memberikan perhatian kepada Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT), yang memiliki penghasilan lebih tinggi dari MBR namun belum mencapai level menengah. 

Untuk kelompok MBT, pemerintah menyiapkan skema pembiayaan khusus dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun. Bahkan, tenor cicilan untuk mereka juga dapat diperpanjang hingga 30 tahun. 

Dengan skema ini, diharapkan cicilan per bulan bisa lebih terjangkau, memberikan lebih banyak kesempatan bagi kelompok ini untuk memiliki rumah.

Selain itu, calon penghuni rumah subsidi hanya perlu menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1%. Pemerintah juga menanggung sepenuhnya PPN untuk pembelian rumah dan memberikan subsidi sebesar Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi. Hal ini tentunya akan meringankan beban keuangan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah pertama mereka.

Kemudahan Pembiayaan dan Subsidi untuk Mempermudah Masyarakat

Pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan dalam program pembiayaan perumahan nasional yang diluncurkan beberapa tahun terakhir. 

Di antara kemudahan tersebut, adalah pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar. Kebijakan ini berlaku hingga tahun 2027, yang berarti masyarakat masih memiliki waktu untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

Langkah-langkah ini bertujuan untuk menurunkan hambatan-hambatan yang selama ini menjadi tantangan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam membeli rumah. 

Dengan skema pembiayaan yang lebih fleksibel, termasuk perpanjangan tenor cicilan dan subsidi uang muka, pemerintah berusaha agar semakin banyak orang yang bisa membeli rumah, meski dengan pendapatan yang terbatas.

Dukungan Penuh dari Menteri Keuangan untuk Kebijakan ini

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyambut baik kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Menurut Purbaya, kebijakan ini adalah langkah yang sangat tepat untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat. 

Ia menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan ini, cicilan yang lebih murah dan uang muka yang lebih rendah akan membuat masyarakat lebih mudah membeli rumah.

Purbaya juga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi sektor perbankan. "Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," katanya. 

Purbaya percaya bahwa langkah ini akan mendorong sektor perbankan untuk lebih banyak memberikan layanan pembiayaan rumah dengan tenor yang lebih panjang. Selain itu, perpanjangan tenor akan berkontribusi pada pertumbuhan sektor perumahan, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perekonomian secara keseluruhan.

Dampak Positif terhadap Pertumbuhan Sektor Perumahan dan Ekonomi

Berdasarkan pernyataan Purbaya, perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun dapat mempercepat pertumbuhan sektor perumahan. Dengan cicilan yang lebih ringan, kemampuan masyarakat untuk membayar menjadi lebih tinggi, dan hal ini akan mendorong lebih banyak transaksi perumahan. Sektor perumahan yang tumbuh dengan cepat juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” kata Purbaya. 

Ini menunjukkan bahwa kebijakan perpanjangan tenor bukan hanya membantu masyarakat dalam membeli rumah, tetapi juga memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian Indonesia.

Menatap Masa Depan dengan Pembiayaan Perumahan yang Lebih Terjangkau

Dengan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun, pemerintah berusaha menjawab tantangan besar dalam sektor perumahan. 

Di masa depan, diharapkan semakin banyak masyarakat Indonesia yang dapat memiliki rumah pertama mereka dengan cicilan yang lebih terjangkau dan fasilitas yang lebih mudah diakses. 

Ini akan mengurangi angka ketimpangan sosial dalam hal kepemilikan properti, dan membuka lebih banyak peluang bagi keluarga berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian yang layak.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat program pemerintah dalam menyediakan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Dengan semua dukungan yang diberikan, sektor perumahan di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu menyediakan rumah yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkini