JAKARTA - Zakat fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam pada bulan Ramadan sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Meskipun zakat fitrah merupakan amalan yang sederhana, namun memiliki banyak manfaat, baik bagi yang membayar maupun penerima.
Untuk memastikan pembayaran zakat fitrah dilakukan dengan benar, penting untuk memahami ketentuan mengenai besaran, waktu pembayaran, serta bacaan niatnya.
Menentukan Besaran Zakat Fitrah 2026
Zakat fitrah memiliki ketentuan yang jelas mengenai jumlahnya, yang diatur dalam ajaran Islam. Sesuai dengan syariat, zakat fitrah ditunaikan sebesar 1 sha’ bahan makanan pokok yang setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Di Indonesia, beras adalah bahan pokok yang paling umum digunakan untuk zakat fitrah.
Berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang. Bagi mereka yang memilih membayar dalam bentuk uang, jumlahnya dihitung berdasarkan harga beras yang berlaku di daerah masing-masing.
Tahun 2026, BAZNAS menetapkan nominal zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa. Ketentuan ini berlaku bagi setiap individu yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan kemampuan ekonominya.
Bagi masyarakat yang lebih memilih membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, harga rata-rata beras di daerah mereka akan menjadi patokan nilai zakat. Kebijakan ini mempermudah bagi mereka yang kesulitan membayar dalam bentuk beras atau yang tinggal di daerah dengan akses terbatas terhadap bahan makanan pokok.
Waktu Terbaik Membayar Zakat Fitrah
Waktu pembayaran zakat fitrah sangat penting untuk diperhatikan. Zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal bulan Ramadan, memberi kesempatan bagi umat Islam untuk menunaikan kewajiban ini lebih awal dan memastikan penyaluran kepada penerima yang berhak dilakukan tepat waktu.
Membayar zakat lebih awal juga memastikan bahwa penerima dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri. Namun, ada batas waktu yang jelas dalam pembayaran zakat fitrah. Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Jika zakat fitrah dibayarkan setelah salat Id, maka statusnya bukan lagi zakat fitrah, melainkan sedekah biasa yang tidak akan mendapatkan pahala khusus seperti yang diharapkan. Oleh karena itu, penting untuk memperhatikan waktu yang tepat agar pembayaran zakat tetap sah dan sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, zakat fitrah harus disalurkan kepada mustahik (penerima zakat) sebelum salat Idul Fitri, sehingga mereka dapat memanfaatkan zakat tersebut untuk merayakan hari kemenangan. Ini adalah bentuk kepedulian sosial yang sangat penting dalam menjaga keutuhan umat.
Cara Membayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline
Dengan perkembangan teknologi, kini umat Islam dapat dengan mudah membayar zakat fitrah baik secara online maupun offline. Bagi mereka yang lebih memilih cara praktis dan cepat, pembayaran zakat fitrah bisa dilakukan secara online melalui platform resmi BAZNAS.
Pembayaran Zakat Fitrah Online:
1. Kunjungi laman resmi BAZNAS di https://baznas.go.id/bayarzakatfitrah.
2. Pilih jenis dana “Zakat Fitrah”.
3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya.
4. Isi data diri sesuai formulir yang tersedia.
5. Pilih metode pembayaran yang diinginkan (transfer bank, e-wallet, dll).
6. Lakukan pembayaran sesuai instruksi dan selesaikan prosesnya.
7. Setelah pembayaran berhasil, muzaki akan menerima bukti pembayaran zakat fitrah.
Pembayaran Zakat Fitrah Offline:
Bagi yang lebih memilih membayar zakat fitrah secara langsung, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor BAZNAS pusat atau unit pengumpul zakat di tingkat provinsi atau kabupaten. Muzaki cukup datang dan menyerahkan zakat fitrah dalam bentuk beras atau uang sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pembayaran diterima, petugas BAZNAS akan menyalurkan zakat kepada mustahik yang berhak.
Cara offline ini memberikan kesempatan bagi mereka yang mungkin tidak terbiasa dengan transaksi online atau lebih nyaman melakukan pembayaran langsung.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Setiap amalan dalam Islam, termasuk zakat fitrah, dimulai dengan niat. Bacaan niat adalah bagian penting dalam menunaikan zakat fitrah agar amalan tersebut diterima oleh Allah SWT. Niat zakat fitrah dapat dibaca dengan hati yang tulus dan penuh keyakinan, baik untuk diri sendiri, anak, atau keluarga.
Berikut adalah bacaan niat untuk diri sendiri dalam bahasa Arab, Latin, dan artinya:
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri:
Arab:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsi fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya:
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala.
Bacaan niat ini bisa diucapkan sebelum membayar zakat, baik secara online maupun offline, dengan penuh penghayatan agar ibadah tersebut bernilai pahala di sisi Allah.
Pentingnya Memahami Zakat Fitrah
Menunaikan zakat fitrah bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga merupakan sarana untuk menyucikan diri dan berbagi kebahagiaan dengan sesama. Zakat fitrah memiliki banyak manfaat, tidak hanya bagi yang membayar tetapi juga bagi penerima yang dapat merasakan manfaatnya dalam menyambut Idul Fitri.
Dengan memahami besaran zakat, waktu yang tepat untuk membayar, cara pembayaran yang mudah, serta niat yang benar, setiap Muslim bisa menunaikan kewajiban zakat fitrah dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat.