Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:27 WIB
Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

JAKARTA - Upaya pemerintah memperkuat fondasi fiskal kembali menjadi sorotan setelah rasio pajak Indonesia mengalami tekanan signifikan sepanjang 2025. 

Pelemahan ekonomi global dan domestik berdampak langsung pada kinerja penerimaan negara, membuat tax ratio turun ke level terendah dalam beberapa tahun terakhir. 

Menghadapi situasi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memasang target ambisius untuk mengerek kembali rasio pajak hingga menyentuh dua digit pada 2026.

Purbaya menilai, momentum pemulihan ekonomi harus dimanfaatkan sebagai titik balik perbaikan kinerja perpajakan. Ia menegaskan bahwa pembenahan internal dan penguatan manajemen menjadi kunci agar penerimaan pajak dan bea cukai dapat tumbuh lebih optimal di tengah membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

Tekanan Ekonomi Menekan Kinerja Pajak

Purbaya mengungkapkan bahwa perlambatan ekonomi sepanjang 2025 menjadi faktor utama yang menekan rasio pajak terhadap produk domestik bruto atau tax ratio hingga berada di kisaran 9%. Kondisi tersebut turut tercermin pada realisasi penerimaan pajak yang belum mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pada 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun atau sekitar 87,6% dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun. Realisasi tersebut bahkan turun sekitar 0,7% dibandingkan capaian pada tahun sebelumnya. Menurut Purbaya, situasi ini masih dapat dimaklumi karena ekonomi nasional sedang mengalami perlambatan.

“Memang kemarin (2025) pengumpulan tax collection kita di bawah target karena ekonominya melambat. Tapi saya harapkan dengan membaiknya ekonomi, dan ke depan akan lebih baik lagi, kita bisa mengumpulkan pendapatan dari tax maupun bea cukai yang lebih tinggi lagi,” ujar Purbaya.

Target Ambisius Tax Ratio Tahun 2026

Seiring membaiknya prospek ekonomi, pemerintah menargetkan lonjakan signifikan pada tax ratio. Purbaya menyampaikan bahwa rasio pajak diharapkan dapat meningkat dari sekitar 9% menjadi 11% hingga 12% pada 2026. Target tersebut menjadi tantangan besar bagi otoritas pajak, mengingat kondisi fiskal yang masih dalam tahap pemulihan.

“Saya mengharapkan ada perbaikan tax collection rate signifikan, dari 9% sekarang mungkin 11%–12% untuk tahun ini, tahun depan kita perbaiki lagi. Jadi ini misi kita, misi yang berat untuk pajak,” tegasnya.

Menurut Purbaya, peningkatan tax ratio bukan sekadar angka, melainkan cerminan efektivitas sistem perpajakan dan kualitas pengawasan. Ia menilai bahwa keberhasilan mencapai target tersebut akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah.

Evaluasi Alasan Dan Tantangan Ke Depan

Purbaya mengakui bahwa pada 2025 pemerintah masih bisa menjelaskan penerimaan pajak yang meleset dari target kepada DPR dengan alasan perlambatan ekonomi. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak lagi relevan apabila kondisi ekonomi membaik tetapi penerimaan pajak tetap stagnan.

“Kalau kemarin di bawah target saya bisa beralasan di depan DPR karena ekonominya lambat. Tapi tahun ini tidak bisa lagi. Kalau sampai akhir tahun tax collection rate tidak membaik padahal ekonomi makin baik, saya akan digebukin DPR dan tidak bisa bertahan lagi,” katanya.

Ia menilai bahwa ke depan diperlukan kerja ekstra, terutama dalam memperbaiki sistem pengawasan dan kepatuhan pajak. Purbaya juga menekankan pentingnya konsistensi kebijakan agar perbaikan ekonomi benar-benar tercermin pada peningkatan penerimaan negara.

Pembenahan Internal Jadi Kunci Perbaikan

Meski tax ratio turun dari sekitar 10,08% pada 2024 menjadi sekitar 9% pada 2025, Purbaya tetap optimistis terhadap prospek perbaikan pada 2026. Ia menilai bahwa langkah pembenahan internal, termasuk rotasi pegawai dan penguatan manajemen, akan berperan besar dalam mendorong kinerja perpajakan.

Dalam laporan Direktorat Jenderal Pajak, tax ratio sempat turun hingga 8,42% pada semester pertama 2025 dan berada di level 8,58% pada kuartal ketiga 2025. Sebelumnya, rasio pajak Indonesia pernah berada di titik terendah pada periode 2020–2021 akibat pandemi Covid-19, sebelum kembali meningkat pada 2022 dan 2023 berkat reformasi perpajakan dan booming komoditas.

Purbaya menegaskan bahwa peningkatan kinerja pajak menjadi kunci bagi ketahanan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional. Ia meminta seluruh jajaran bekerja lebih serius dan memperkuat pengawasan hingga ke tingkat daerah.

“Upaya kita harus sungguh-sungguh. Jangan sampai presiden masih mengumumkan ada kebocoran pajak. Akhir tahun saya tidak mau dengar kalimat itu lagi,” ujarnya.

Ia optimistis bahwa jika tax collection rate mampu menembus level 11%–12%, maka isu lemahnya penerimaan pajak tidak lagi menjadi beban. Dengan kinerja yang solid, kondisi fiskal negara diharapkan semakin kuat dan mampu menopang pembangunan jangka panjang.

Terkini

Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:27 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Terus Menguat

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:19 WIB

Tantangan Dan Strategi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:15 WIB

Damri Tawarkan Promo Diskon Ramadan Perjalanan Antarkota

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:10 WIB