Samsat Keliling Jadetabek Senin Siap Layani 14 Wilayah

Senin, 09 Februari 2026 | 13:49:56 WIB
Samsat Keliling Jadetabek Senin Siap Layani 14 Wilayah

JAKARTA - Masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi kembali mendapat kemudahan dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

Pada Senin, Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis di kawasan Jadetabek.

Layanan ini dihadirkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak tahunan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat induk.

Dengan lokasi yang tersebar luas, warga diharapkan dapat menyesuaikan tempat layanan dengan aktivitas dan domisili masing-masing.

Layanan Samsat Keliling Menjangkau Jadetabek

Polda Metro Jaya melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling membuka layanan di total 14 wilayah Jadetabek pada Senin. Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai rujukan utama masyarakat.

Layanan Samsat Keliling ini beroperasi dengan jam layanan yang bervariasi, menyesuaikan lokasi dan karakter wilayah. Sejumlah titik ditempatkan di pusat aktivitas publik seperti area perbelanjaan, pasar, kantor pemerintahan, hingga ruang terbuka hijau.

Adapun lokasi layanan Samsat Keliling yang tersedia pada Senin adalah sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat: JIExpo Kemayoran dan Lapangan Banteng pukul 08.00–14.00 WIB
2. Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan Parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00–14.00 WIB
3. Jakarta Barat: Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB
5. Jakarta Timur: Parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pukul 09.00–14.00 WIB
7. Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB
8. Ciledug: Kantor Kecamatan Pinang dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB
9. Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB
10. Kelapa Dua: Halaman GTown Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB
11. Kota Bekasi: Mono Caffee Pekayon Jaya, Bekasi Selatan pukul 08.00–12.00 WIB
12. Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Jababeka pukul 09.00–12.00 WIB
13. Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede pukul 09.00–12.00 WIB
14. Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB

Dengan sebaran lokasi tersebut, layanan Samsat Keliling diharapkan mampu menjangkau lebih banyak wajib pajak kendaraan bermotor.

Syarat Dokumen Yang Harus Disiapkan

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Wajib pajak diwajibkan membawa KTP, BPKB, dan STNK asli yang dilengkapi dengan salinan fotokopi.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar proses pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat berjalan lancar dan cepat. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum melanjutkan proses pembayaran PKB tahunan.

Masyarakat diimbau memastikan bahwa data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang tertera pada dokumen. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses pelayanan di gerai Samsat Keliling.

Jenis Layanan Yang Dilayani Samsat Keliling

Perlu diketahui, gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan maupun penggantian pelat nomor kendaraan.

Untuk kebutuhan perpanjangan STNK lima tahunan dan ganti pelat nomor, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan. Prosedur tersebut membutuhkan pengecekan fisik kendaraan yang tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.

Oleh karena itu, Samsat Keliling lebih difokuskan sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang ingin membayar PKB tahunan secara praktis dan efisien.

Imbauan Kepada Masyarakat Pengguna Layanan

Selama berada di lokasi layanan Samsat Keliling, masyarakat diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan. Penggunaan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan tetap dianjurkan guna mencegah penyebaran COVID-19.

Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran pelayanan. Kehadiran Samsat Keliling diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh pengguna layanan.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan secara tepat waktu sekaligus mendukung tertib administrasi lalu lintas di wilayah Jadetabek.

Terkini

Strategi Purbaya Dongkrak Tax Ratio Indonesia Tahun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:27 WIB

Indeks Keyakinan Konsumen Januari 2026 Terus Menguat

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:19 WIB

Tantangan Dan Strategi Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 2026

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:15 WIB

Damri Tawarkan Promo Diskon Ramadan Perjalanan Antarkota

Senin, 09 Februari 2026 | 15:48:10 WIB