Presiden Prabowo Dorong Pembakar Hutan Dijerat Terorisme Ekologi, Minta Perda yang Beri Ruang Segera Dicabut

Jumat, 18 September 2026 | 08:37:02 WIB

JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Tindakan itu bahkan berpotensi digolongkan sebagai "terorisme ekologi". Kepala Negara menilai karhutla telah menjadi masalah serius yang butuh langkah hukum lebih tegas.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid. Rapat membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/09/2026). Dalam rapat itu, Kepala Negara menerima laporan terkini soal penanganan karhutla.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi menghadapi kondisi yang diperkirakan masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan. Presiden Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penguatan regulasi menjadi bagian dari arahan tersebut.

Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut

Presiden Prabowo menegaskan peraturan daerah (Perda) yang memberi ruang bagi praktik pembakaran hutan dan lahan harus segera dicabut. Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan upaya penegakan hukum karhutla. Pemerintah mendorong penguatan regulasi agar tidak ada celah hukum bagi pelaku.

Terkini